(Bagian Pertama)
Oleh: Hemi Ratmayanti, S.Th.I
(Alumnus Pesantren Abū Hurayrah Sapeken, Jawa Timur)
A. Pendahuluan
Al-Qur’an al-karīm merupakan petunjuk (hudan) bagi manusia dan pembeda (al-furqān)[1] mana yang benar dan yang salah, mana yang bersih dan mana yang kotor. Ia mengumpulkan hukum-hukum dari umat-umat terdahulu serta berita-berita tentang mereka. Ia juga memadukan kepekaan syi‘ir dengan kefasihan prosa, antara pokok-pokok akidah dengan prinsip-prinsip akhlak serta hukum-hukum praktis; memadukan antara tuntunan jasmani dan ruhani sebagai pegangan, kebaikan dunia dan akhirat.[2]
Manusia sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Syams (91): 7-10, pada dasarnya diciptakan oleh Allah subhānahu wa ta‘ālā dalam keadaan suci dan sempurna, tapi ia dapat tercemar menjadi kotor jika kesucian dan kesempurnaan itu tidak dijaga. Hati yang suci itu dapat dikotori oleh berbagai macam perbuatan dosa,[3] baik kecil maupun besar. Sehingga, jika dosa itu menumpuk di hati seseorang, maka akibatnya akan menjadikan orang itu bertambah mudah dalam melakukan berbagai pelanggaran, dan bahkan ia akan merasa tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan dosa-dosa besar, apalagi dosa-dosa kecil.
Khamr dan perjudian bukanlah sesuatu yang langka bagi masyarakat Indonesia, sehingga tidak heran persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini semakin hari semakin rumit. Kesyirikan pun semakin hari semakin marak, bahkan melalui media televisi pun kesyirikan itu diserukan, dikemas dengan berbagai nama dan merek. Wanita-wanita pun tidak merasa malu lagi memperlihatkan auratnya padahal Allah telah menyatakan “wa lā tabarrajna tabarruj al-jāhiliyyat al-ūlā” janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu, dan masih banyak lagi perbuatan kotor yang menurut persepsi mereka, itu adalah perbuatan yang baik. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan kotor itu semua bahkan mengundang kehancuran hati dan berakibat azab yang dahsyat dari Allah subhānahu wa ta‘ālā tanpa mereka sadari. Baca entri selengkapnya »
Komentar Terakhir