Raung Realitas

21 05 2008

Oleh: Chandra Deruja

Di negeriku,
Ada realitas panjang meraung

Duka di balik angkuh tawa
Tawa di atas himpitan duka

Di negeriku,
Ada penderitaan berteriak serak

Hentikan, kemiskinan semakin dimiskinkan
Sadarlah, kezaliman picu petaka dan bencana

Di negeriku,
Ada kematian harian sekedar lalu

Rakyat menjadi tumpuan penindasan
Penguasa menjadi pemegang ambisi hitam

Di negeriku,
Ada tujuan tanpa sarana halal

Berpendidikan tanpa moralitas
Bermoralpun ternyata pilih bulu

Bangil, 20 Mei 2008





Rantai Caci

21 05 2008

Oleh: Chandra Deruja

Caci aku
Aku adalah dia yang kau caci

Caci dia
Dia adalah kau yang aku caci

Caci kau
Kau adalah aku yang dia caci

Bangil, 10 Juni 2007





Transisisi ‘t’ Kecil

21 05 2008

Oleh: Chandra Deruja

Tersungkur jatuh sang bejat
Tetap saja beranak laknat

Tabiat kuasa kumpulan keparat
Menetaskan sekarat rakyat

Sekonyong demi pangkat
Rela menikam harkat martabat

Awal suka pasti diangkat
Menyebalkan pasti dihujat

Bangil, 9 Juni 2007





Perbedaan Iqamat, antara As-Syafi’i dan Hanafi

5 05 2008

oleh: Adam Bakhtiar

Bismillahirrohamnirrohim

Para ulama empat mazhab, Malik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Telah sepakat bahwa adzan dan iqamat di syariatkan dalam sholat 5 waktu.

Kemudian para Imam Mazhab tersebut berbeda pendapat dalam hal pada wajib dan tidaknya adzan dan iqamat. Baca entri selengkapnya »





Mengenal Kitab “Nasbu Royah li Ahadith al Hidayah”

5 05 2008

Oleh: Adam Bakhtiar

Merupakan salah satu dari sekian kitab yang sangat populer dikalangan pelajar Hadith baik masa lalu maupun masa kini, pengarangnya adalah Al hafizh Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Az-Zaila’i Alhanafi ( Wafat: 726 H).

Buku tersebut merupakan Takhrij[1] dari kitab fiqh Mazhab Hanafi yang berjudul Al-Hidayah, karangan Allamah Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani Alhanafi ( wafat : 593).

Kitab tersebut (Nasbu Rayah) merupakan kitab terbaik dari sekian kitab Takhrij yang ada, cakupan isinya melingkupi perincian hadith secara akurat dari mana hadith tersebut di ambil, disertai dengan pendapat para ulama Jarh wa Ta’dil dalam hal kritik sanad, lengkap dan memadai. Menurut Dr. Mahmud Thahan belum ada buku Takhrij yang menandingi karya Imam Zaila’iy tersebut.

Hanya ada seorang ulama, yang menempuh sekaligus hampir menyamai karya tersebut yaitu Ibnu Hajar al-Asqolani yang hidup setelah zaman Imam Az-Zaila’iy, dimana beliau ikuti methodology serta cara peletakan bab-nya. Baca entri selengkapnya »





KONTRIBUSI A. HASSAN TERHADAP KAJIAN HADIS DI INDONESIA

4 05 2008

(Studi Atas Cara Memeriksa dan Memahami Hadis)

(2)

Oleh: Al-Hāfizh Ibnul Qayyim [1]

A. Riwayat Hidup dan Keluarga A. Hassan

Sekitar 500-600 tahun yang lalu ada sekelompok penduduk Kairo yang berpengaruh, namun karena merasa kurang senang dengan rezim rajanya, akhirnya, mereka hijrah meninggalkan Mesir menuju India dengan kapal layar yang terbuat dari kayu. Setibanya di India, mereka digelar Maricar” yang berarti kapal layar. Mereka bermukim di Kail Patnam[2] dengan berdagang. Melihat rupa dan bentuknya kemungkinan mereka berasal dari Parsi. Di antara nenek moyangnya, selain pedagang, juga terdapat ulama pujangga. Di sinilah asal keturunan nenek moyang A. Hassan.[3] Baca entri selengkapnya »





AL-RIJS DALAM AL-QUR’AN: Suatu Kajian Tafsir Tematik

4 05 2008

(Bagian Pertama)

Oleh: Hemi Ratmayanti, S.Th.I

(Alumnus Pesantren Abū Hurayrah Sapeken, Jawa Timur)

A. Pendahuluan

Al-Qur’an al-karīm merupakan petunjuk (hudan) bagi manusia dan pembeda (al-furqān)[1] mana yang benar dan yang salah, mana yang bersih dan mana yang kotor. Ia mengumpulkan hukum-hukum dari umat-umat terdahulu serta berita-berita tentang mereka. Ia juga memadukan kepekaan syi‘ir dengan kefasihan prosa, antara pokok-pokok akidah dengan prinsip-prinsip akhlak serta hukum-hukum praktis; memadukan antara tuntunan jasmani dan ruhani sebagai pegangan, kebaikan dunia dan akhirat.[2]

Manusia sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Syams (91): 7-10, pada dasarnya diciptakan oleh Allah subhānahu wa ta‘ālā dalam keadaan suci dan sempurna, tapi ia dapat tercemar menjadi kotor jika kesucian dan kesempurnaan itu tidak dijaga. Hati yang suci itu dapat dikotori oleh berbagai macam perbuatan dosa,[3] baik kecil maupun besar. Sehingga, jika dosa itu menumpuk di hati seseorang, maka akibatnya akan menjadikan orang itu bertambah mudah dalam melakukan berbagai pelanggaran, dan bahkan ia akan merasa tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan dosa-dosa besar, apalagi dosa-dosa kecil.

Khamr dan perjudian bukanlah sesuatu yang langka bagi masyarakat Indonesia, sehingga tidak heran persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini semakin hari semakin rumit. Kesyirikan pun semakin hari semakin marak, bahkan melalui media televisi pun kesyirikan itu diserukan, dikemas dengan berbagai nama dan merek. Wanita-wanita pun tidak merasa malu lagi memperlihatkan auratnya padahal Allah telah menyatakan “wa lā tabarrajna tabarruj al-jāhiliyyat al-ūlā” janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu, dan masih banyak lagi perbuatan kotor yang menurut persepsi mereka, itu adalah perbuatan yang baik. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan kotor itu semua bahkan mengundang kehancuran hati dan berakibat azab yang dahsyat dari Allah subhānahu wa ta‘ālā tanpa mereka sadari. Baca entri selengkapnya »





Makna Hujiyah Sunnah

3 05 2008

Oleh : Su’ud Hasanudin

Apakah berarti jika kita mengatakan dan mengambil sunnah sebagai hujah, bahwa Rasulullah juga sebagai hakim selain dari pada Allah Subhanahu wa ta’ala ? padahal Allah Subhanahu wa ta’ala telah meniadakan hakim selain daripada dirinya . Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ

Artinya : “Sungguh hukum yang hanya pantas diberlakukan di dunia ini adalah Hukum Allah”. (Qs. Yusuf : 40, 67)

Tidak. Makna yang dikehendaki dari hujiyah sunnah (dijadikannya sunnah sebagai dasar) bukan bararti kita menjadikan Rasulullah Salallahu Alaihi wa sallam sebagai hakim selain dari pada Allah.

Sesungguhnya Rasulullah Salallahu Alaihi wa sallam bukanlah seorang yang lancang, menjadikan dirinya sendiri sebagai hakim selain dari pada Allah, setelah Allah memberikan karunia kepadanya ilmu dan hidayat al qur’an. Baca entri selengkapnya »








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.